Non Aktifkan Bupati & Wabup Aceh Utara Atas Keterlibatan Kas Bobol Rp 220 M

oleh: Refki Ahmad Bentara

Menyangkut kasus deposito Aceh Utara Rp. 220 M Tim penyidik Polda Aceh menyatakan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan wakilnya, Syarifuddin SE telah cukup bukti terlibat kasus korupsi deposito kas Pemkab Aceh Utara senilai Rp 220 miliar. Informasi terlibatnya bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara dalam kasus deposito Rp 220 miliar itu, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh kepada Serambi, Selasa (13/4) dengan mengutip siaran pers yang dikirim oleh Dir Reskrim Polda Aceh Kombes Pol Esa Permadi Nomor B/ND-153/IV/2010/Ditreskrim Tanggal 12 April 2010.

Menurut Polda Aceh, berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan, disimpulkan tiga alasan kuat Wabup Aceh Utara, Syarifuddin cukup bukti terlibat korupsi dalam kasus itu. Pertama, tanpa hak dan tanpa adanya dasar hukum telah mencairkan cek kontan kasda Aceh Utara yang berasal dari Silpa 2008. Kedua, tidak memiliki hak mendepositokan uang APBK Aceh Utara karena yang berhak melakukan pemindahan uang itu adalah BUD/Kuasa BUD dan bupati. Sedangkan alasan ketiga, dalam melakukan pencairan dan pendepositoan di Bank Mandiri KCP Jelambar, Wabup Aceh Utara, Syarifuddin SE tidak dilengkapi dengan surat apa pun/tanpa ada dasar hukumnya. Sedangkan kesalahan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, menurut hasil penyidikan polisi yang bersangkutan telah menandatangani dan mengeluarkan surat-surat berkaitan dengan pendepositoan uang APBK Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar untuk melegalkan kegiatan yang dilakukan Wabup Syarifuddin. Surat-surat itu dibuat belakangan dan diberi tanggal mundur, termasuk penomoran, stempel/cap, tanpa melalui prosedur kesekretariatan.

Sehingga, Kami dari Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat – SMUR Memberikan apresiasi terhadap Polda Aceh yang telah berani mengungkapkan kasus bobol yang melibatkan bupati dan wakil Kabupaten Aceh Utara terhadap publik, dan kita juga mengharapkan dari elemen sipil akan terus mengawal ini teka-teki ini semua terjawab sampai selesai sehingga Rakyat Aceh Utara dapat mengetahui serta menilai pemerintahan sekarang yang korup. dan kita mendesak Mendagri untuk segera menon aktifkan bupati dan wakil bupati aceh utara untuk dapat memudahkan pemeriksaan, karena Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara itu telah cukup bukti dan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi mencairkan dan menempatkan uang Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar pada Bank Mandiri KCP Jelambar. Kedua pejabat itu, antara lain dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dibidik melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kita juga meminta DPRK Aceh Utara harus tegas menanggapi hal ini serta jangan menutup mata dalam persoalan ini, masyarakat sudah sangat menderita dengan kerja-kerja elit pemerintahan yang merugikan atas bahaya laten korupsi. Seperti diketahui, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati dan Wabup Aceh Utara, hingga saat ini Tim Penyidik Polda Aceh masih menunggu izin pemeriksaan dari Presiden. Permohonan untuk mendapat izin pemeriksaan dari Presiden sudah diajukan pada akhir Februari 2010. Meski hingga saat ini izin itu belum keluar, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, jika dalam waktu 60 hari terhitung sejak diajukan surat izin pemeriksaan secara tertulis itu belum juga keluar izin dari Presiden, maka pemeriksaan pejabat daerah sudah bisa dilakukan.

Posting Komentar

About This Blog

  © Blogger template Shush by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP