pernyataan sikap aksi demo PT.Arun Tanggal 13 Juli 2009
Aliansi Masyarakat Tergusur ( AMaT )
Blang Lancang Dan Rancong

I. LATAR BELAKANG
Kronologis pengingkaran janji kasus resettlement tanah Gampong Blang Lancang Timu, Blang Lancang Barat, dan Rancong Timu, Rancong Barat pada Tahun 1974 oleh pihak PERTAMINA dan PT. ARUN LNG.Co.
Pada Tahun 1974, PERTAMINA melalui DPR-RI dan Gubernur D.I Aceh mengajukan permohonan pembebasan tanah Perkampungan Masyarakat Gampong Blang Lancang Timu dan Blang Lancang Barat untuk dibangun Kilang Minyak PT.ARUN LNG.Co, terjadi ganti rugi dalam pembebasan tanah tersebut sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Gubernur D.I Aceh, walaupun harganya sangat tidak sesuai yang harus diterima oleh Masyarakat untuk seluruh tipe dan kriteria tanah milik rakyat,sebelum dan saat proses ganti rugi oleh pihak Gubernur D.I Aceh dan PERTAMINA berjanji kepada Masyarakat untuk melakukan pemindahan Gampong Baru (Resetlement) ke lokasi strategis lainnya di sekitar Kec.Muara Dua (Dokumen Surat Dinas Gubernur D.I Aceh Nomor.2882/1-585 tertanggal 9 November 1974 dan Nomor Surat yang kedua yaitu 672/3-97 Tertanggal 3 April 1974).Blang Lancang Dan Rancong

I. LATAR BELAKANG
Kronologis pengingkaran janji kasus resettlement tanah Gampong Blang Lancang Timu, Blang Lancang Barat, dan Rancong Timu, Rancong Barat pada Tahun 1974 oleh pihak PERTAMINA dan PT. ARUN LNG.Co.
Pada waktu pertengahan Tahun 1974 hingga akhir 1975, telah terjadi penunjukan dan pengukuran tanah oleh Pemda Tim Pelaksana Kabupaten (TELAKKAB) dan menyertakan Tokoh-Tokoh Masyarakat yang digusur. Survey Pertama, pada suatu waktu dipertengahan Tahun 1974 oleh pihak Kantor Kec.Muara Dua dan beberapa Tokoh masyarakat Gampong Blang Lancang Antara lain: Tgk. A.Bakar Raden (Alm) Eks Sekdes Blang Lancang Barat, Tgk.H Zainaf Arifin Eks Ketua LMD Gampong Blang Lancang Timur dan beberapa anggota masyarakat lainnya. Maksud dan Tujuannya adalah untuk meninjau lokasi di Gampong Paya cicem Kec.Seunudon, namun masyarakat menolak lokasi tanah tersebut karena lokasi tanahnya berbatuan dan berbukit,jadi tidak mungkin meningkatkan penghasilan masyarakat untuk bertani dan berladang. Survey Kedua, dilokasi Gampong Buwah Kec. Baktiya, Lokasi tanah keras dan letak geografisnya tidak memungkinkan bagi masyarakat meningkatkan penghasilan mereka dalam hal bertani dan berladang. Survey Ketiga, Gampong Loh Beuramou dan Loh Muda Kuala Kec. Muara Dua Melalui Geuchik Gampong Cot Trieng, lokasi ini disepakati dan di inginkan oleh masyarakat, namun setelah berjalan waktu setengah bulan kemudian, datanglah utusan Kanwil Aceh yang yang mengurusi Resetlement Blang Lancang dan Rancong yaitu Alm Tuanku Abbas.BA ke Gampong Blang Lancang Barat, atas nama Gubernur D.I Aceh. Dia mengatakan pihak pertamina tidak dapat mengabulkan karena lokasi Resetlement Loh Beuramou dan Loh Muda Kuala, apabila nantinya beroperasi Kilang Gas Alam dan tidak jauh dengan lokasi Resetlemen tersebut kira-kira 4 KM Radius Bujur Sangkar. Juga nantinya bias terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, diantara lain takut terjadi kebakaran dan juga biasa terjadi kebocoran Gas. Pernyatan itu disaksikan oleh seluruh masyarakat tergusur dan beberapa tokoh lainnya. Sebagai catatan penting, bahwa didalam radius 4 KM Bujur Sangkar dari kilang PT.ARUN LNG.Co., saat ini telah banyak berdiri perumahan masyarakat, tambak udang/ikandan bangunan pertokoan dan lainnya. Jadi alasan atas Nama PERTAMINA dan Gubernur D.I Aceh, tidak dapat diterima secara akal sehat oleh warga masyarakat tergusur.
Pada tahun 1976, masyarakat yang telah menerima ganti rugi tanahnya yang digusur, satu persatu meninggalkan tanah asalnya antara waktu November 1974, sehingga pada tahun 1976, tidak dilaksanakannya janji resettlement oleh pihak PERTAMINA dan Pemerintah D.I Aceh, seiring dimulainya pembangunan Kilang tersebut secara besar-besaran. Padahal sebagai perbandingan kasus Resetlement di Aceh Utara yang telah dilaksanakan semisal pembebasan tanah untuk pembengunan Mobil Oil, PT PIM, PT ASEAN, PT KKA, pihak Pemda dengan koleganya berdasarkan Intruksi gubernur (PerDa), menjamin kesejahteraan warga yang tanahnya tergusur dengan terlebih dahulu harus diadakannya Perumahan atau perkampungan sementara sebelum penduduk yang tergusur dipindahkan, hingga rampung rumahnya.
Pada tahun 1977 sampai dengan 1998, tidak ada gugatan hak mendapatkan Resetlement secara signifikan bermakna dari kami terhadap para pihak yang menggusur tanah kami dan menjanjikan pemindahan kampung baru. Ini juga sangat di pengaruhi dengan suasana Militerisasi Zona Industri Proyek Vital PT.ARUN LNG.Co, khusunya pada sepanjang Operasi Jaring Merah yang lebih dikenal dengan nama (DOM) dan dijadikan Area! Proyek Kilang tersebut sebagai salah satu Camp penyiksaan yang lebih dikenal dengan Camp Rancong.
Pada hari senin tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia, sudah terjadi perubahan politik di Nanggroe Aceh Darussalam yaitu Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, Kami sebagai korban penggusuran tanah, bangkit dan menuntut hak kami yang telah diingkari dan diabaikan begitu saja, setelah janji-janji manis belaka sejak lama.
II. JUMLAH KORBAN PENGGUSURAN
Jumlah Kepala Keluarga eks Masyarakat Blang Lancang dan Rancong yang tanahnya tergusur Tahun 1974, sebanyak 542 KK lebih kurang 3.000 Jiwa.
III. PROSES YANG SUDAH DILAKUKAN
Hal-hal yang sudah ditempuh setelah didiamkan/diinkari oleh pihak PERTAMINA, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Utara , PT.ARUN LNG.Co Dan Pemkot Lhokseumawe sejak pemekaran Aceh Utara Selama 35 tahun diantaranya.
a. Dengar pendapat dengan pihak DPRD Tk.II Aceh Utara dan dikeluarkan Surat Dinas Rekomendasi No.541/1081 Tanggal 24 Agustus 2000 M/ 24 Jumadil awal 1421 H. ditujukan kepada Direktur PERTAMINA.
b. Dengar pendapat dengan Pihak Bupati Aceh Utara dan dikeluarkannyan Surat Dinas Rekomendasi No.180/0207/2001 tanggal 18 Januari 2001 M/ 23 Syawal 1421 H, ditujukan kepada Direktur PERTAMINA.
c. Dengar pendapat dengan pihak Gubernur NAD dikeluarkannya Surat Dinas Rekomendasi No.541/34404 tanggal 23 Oktober 2001 M/ 07 Sya’ban 1422 H. Ditujukan kepada Direktur Utama Pertamina.
d. Dengar pendapat dengan Pihak Presiden Direktur PT.ARUN LNG.Co. Dan dikeluarkanya Surat Dinas Rekomendasi No.223 tanggal 30 Desember 2002.
e. Kunjungan Misi Konsultasi sebanyak dua kali dengan pihak PERTAMINA Pusat Jakarta, Bagian Koorporat Hukum pada bulan November 2002.
f. Kunjungan Misi konsultasi sebanyak dua kali dengan pihak Presiden Direktur PT.ARUN LNG.Co dan Sekretaris Umum pada akhir bulan November 2002.
g. Pihak Gubernur NAD dikeluarkannya Surat No.180/39632 tanggal 28 Desember 2007/18 Dzulhijjah 1428 tentang Penyelesaian Kasus Blang Lancang dan Rancong dengan Pihak Pertamina dan PT.ARUN LNG.co ditujukan kepada Direktur Umum PERTAMINA dan Presiden Direktur PT. ARUN LNG.Co.
h. Kunjungan Misi Konsultasi dengan pihak DPRK Kota Lhokseumawe dikeluarkannya Surat No.180/1803/2008 tanggal 17 Juni 2008 yang ditujukan kepada General Direktur Pertamina Pusat.
i. Dikeluarkannya Surat Nomor: Pem.100/414/2008 tanggal19 Agustus 2008 tentang Usulan Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Resetlement Blang Lancang. Yang ditujukan kepada Direktur utama PT. Pertamina (Persero).
j. Diadakannya rapat Masalah Resetlement Masyarakat Eks Desa Blang Lancang tanggal 18 Agustus 2008. Munir Usman selaku Wali Kota Lhokseumawe mengatakan – (Mengambil Tanah di Ujong Pacu, Kami akan membentuk Tim khusus dalam hal pengurusannya dan 4 desa diwakili oleh 4 orang dalam tim yang akan dibentuk Pemko Lhokseumawe). Tapi warga tergusur juga tidak dilibatkan sesuai dengan janjinya di rapat (tidak Transfaransi).
IV. PERNYATAAN SIKAP ALIANSI MASYARARAKAT TERGUSUR (AMaT) BLANG LANCANG DAN RANCONG :
1. Meminta Kepada Pemerintah Aceh untuk segera menindaklanjuti Surat No.672/3/74 tentang Pembukaan tanah baru untuk perkampungan bagi penduduk yang dipindahkan oleh pertamina.
2. Kami Aliansi Masyarakat Tergusur Blang Lancang dan Rancong menuntut kepada Pemerintah Daerah dan Pertamina serta PT. Arun LNG.Co untuk segera Menyelesaikan Resetlement secepatnya.
3. Meminta kepada pengadilan HAM untuk segera mengusut tuntas kasus pembongkaran dan pembuangan 25 kuburan orang tua kami tanggal 10 November 1974 di kampung Eks Blang Lancang tanpa pemberitahuan kepada ahli wali warisnya..
4. Kami dari Aliansi Masyarakat Tergusur Blang Lancang dan Rancong Mengecam keras dan mengutuk Pemerintah Aceh serta Pemerintahan Kota Lhokseumawe yang menutupi persoalan resetlement sejak tahun 1974 sampai dengan saat ini belum ada realisasi secara adil dan bermartabat.
5. Mengutuk tindakan Pertamina dan PT.ARUN.Co, yang telah mengakibatnya warga Blang lancang dan Rancong tergusur dari tanah indatu, tanpa memperdulikan kesejahteraan rakyat.
6. Siapapun yang merampas dan berkuasa di tanah milik endatu kami tetap kami gugat tanpa memberikan toleransi sampai titik darah penghabisan.
7. Jika pendirian PT. Arun di Blang Lancang dan Rancong tidak memberikan dampak yang baik dan positif, baik itu akses pendidikan dan kesahatan gratis, air bersih, lapangan kerja, Penghidupan yang layak bagi Rakyat Aceh Umumnya dan Masyarakat Eks Blang Lancang dan Eks rancong Khususnya, maka Usir saja mereka dari tanah Rakyat Aceh dan segera nasionalisasikan (ambil alih) perusahaan menjadi milik pemerintahan Aceh.
8. Kami dalam menuntut Resetlemen tetap menjunjung tinggi Falsafah Pancasila dan UUD 1945, dimana keadilan yang bermartabat bagi warga tergusur Eks Blang Lancang dan Rancong.
9. Jika tuntutan kami tidak direspon maka Kami akan menduduki PT.ARUN LNG.Co sampai masalah resetlement kami terpenuhi.
Muara Satu, 13 Juli 2009
Aliansi Masyarakat Tergusur (AMaD)
Blang Lancang Dan Rancong
koord.Aksi
Safri MS
